Dalam
islam hal bersuci dan seluk-beluknya aalah termasuk ilmu dan amalan yang
penting, karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang
yang akan melakukan ibadah shalat wajib suci dari hadas dan suci badan,
pakaian, dan tempat dari najis
Fiman
Allah dalam surat Al-baqarah ayat 222
Urusan
bersuci meliputi beberapa perkara seperti :
·
Alat bersuci, seperti air, tanah dan
lain-lain
·
Kaifiat (cara) bersuci
· Macam dan jenis-jenis najis yang perlu
disucikan
·
Benda yang wajib disuci
·
Sebab-sebab dan keadaan yang menyebabkan
wajib bersuci
BERSUCI
ADA DUA BAGIAN
·
Bersuci dari hadast. Bagian ini
berhubungan dengan badan seperti ; mandi, berwudhu, dan tayamum.
·
Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku
pada badan, pakaian, dan tempat
MACAM-MACAM
DAN PEMBAGIAN AIR
1. Air
yang suci dan mensucikan. Air yang demikian boleh diminum dan bisa juga dipakai
untuk mensucikan badan, benda dan lain-lain. Yaitu air yang jatuh dari langit
atau keluar dari bumi dan masih belum berubah keadaannya, seperti ; air hujan,
air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang
keluar dari mata air.
(Firman
Allah dalam surat Al-anfal ayat 11)
(Dan
dalam suatu riwayatpun ada seorang yang bertanya kepada nabi “ ya rasullah,
kami berlayar dilaut dan hanya membawa bekal air sedikit apabila air itu kami
pergunakan untuk berwudu maka kami tidak bisa minum, dan bolehkah kami berwudhu
dengan air laut????....jawab rasullah “air laut itu suci mensucikan, bangkainya
halal dimakan”. Hadis ini diriwayatkan oleh lima ahli hadis, menurut keterangan
tirmidzi, hadis ini hasan sahih.)
Perubahan
air yang tidak menghilangkan keadaanny atau sifat suci mensucikannya, baik
perubahan itu pada salah satu sifatnya, semua sifat-sifatnyayang tiga (warna,
rasa dan baunya) adalah sebagai berikut :
·
Berubah dengan sebab tempatnya, seperti
air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
·
Berubah karena lama terletak atau berada
dalam tempat tertentu, seperti air kolam
·
Berubah karena sesuatu yang terjadi
padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau kiambang
·
Berubah dengan sebab tanah yang suci,
begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, seperti perubahan yang
disebabkan daun-daun yang jatuh dari
pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat air itu.
2. Air
suci, tapi tidak mensucikan. Ini artinya bahwa zat air ini suci tapi tidak bisa
digunakan untuk bersuci atau mensucikan sesuatu. Ada tida macam air yng
termasuk katagori ini :
·
Air yang telah berubah salah satu
sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain daripada
perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, the dan lain sebagainya
·
Air sedikit, berarti kurang dari dua
qullah, sudah terpakai untuk mengangkatkan hadas atau menghilangkan najis,
sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya
·
Air pohon-pohonan atau buah –buahan, seperti
air nira, air kelapa dan sebgainya
3. Air
yang bernajis, air yang termasuk katagori ini ada dua macam yaitu :
·
Sudah berubah salah satu sifatnya oleh
najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atua banyak,
hukumnya seperti najis
·
Air bernajis tapi tidak berubah salah
satu sifatnya, air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua qullah, tidak
boleh pula dipakai lagi. Malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau banyak atau dua qullah lebih hukumnya suci
mensucikan
4. Air
yang makruh dipakai, yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain
bejana emas atau perak, air makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian,
kecuali air yang terjemur ditanah
seperti sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin
berkarat
BENDA-BENDA
YANG TERMASUK NAJIS
Suatu
barang tau benda menurut hukum aslinya adalah suci selama taka da dalil yang
menunjukan bahwa benda itu najis. Benda najis itu ada banyak diantaranya adalah
:
·
Bangkai binatang darat yang berdarah
selain mayat manusia. Adapun bangkai
binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah
ketika masih hidupnya seprti belalang dan mayat manusia semuanya suci
(Dalam
firman allah dalam surat al-maidah ayat 3)
·
Darah, segala macam darah selain dari
hati dan limpa
(Firman
allah dalam surat al-maidah ayat 3 juga)
·
Nanah, segala macam nanah najis, baik
yang kental maupun yang cair karena nanah itu darah yang busuk
·
Segalabenda cair yang keluar dari kubul
dan dubul, semuanya najis selain dari pada mani, baik biasa seperti tahi, kencing, atau yang tiada biasa seperti
madzi. Baik daripada keluar dari hewan yang halal maupun hewan yang diharamkan
·
Arak, tiap-tiap minuman keras yang
memabukan
·
Anjing dan babi, semua hewan suci
kecuali babi
·
Bagian badan binataang yang diambil dari
tubuhnya selagi hidup. Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambilselagi
hidup, sperti bangkai. Maksudnya, kalau bangkainya najis maka yang dipotong
juga najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong
sewaktu hidupnyapun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup.
Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
(Firman
Allah dalam surat an-nahl ayat 80)
KAIFIAT
(CARA) MENCUCI BENDA YANG KENA NAJIS
Untuk
melakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu kita harus
mengetahui bahwa najis ada 3 bagian atau macam :
·
Najis mughallazhah (tebal), yaitu
anjing. Cara mensucikan benda yang kena najis ini, hendaknya dibasuh tujuh
kali, satu kali dari padanya hendaknya dicampur dengan tanah
·
Najis mukhaffafah (ringan atau enteng),
seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain dari air
susu. Cara untuk mensucikan benda yankena najis ini adalah memadai dengan
memercikan air atas benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing
kanak-kanak yang belum makan selain dari air susu, maka cara mencucinya
hendaklah dibasuh sampai mengalir air atas benda itu, dan hilang zat najis dan
sifat-sifatnya, sebagai mana mencuci air kencing orang dewasa.
·
Najis muttawasithah (pertengahan), yaitu najis lain yang disebutkan seperti
najis-najis sebelumnya diatas. Najis muttawasithah ini terbagi menjadi dua
bagian :
a) Dinamakan
najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya,
rasanya, dan warnanya, sifatnya telah hilang; cara mensucikan benda yang kena
najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu
b) Najis
‘ainah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa atau baunya. Terkecuali warna
atau bau yang sukar untuk menghilangkannya sifat ini di maafkan. Cara
mensucikan benda yang kena najis ini yaitu dengan cara menghilangkan zat, warna
dan baunya.
ISTINJA
(CEBOK)
Apabila
keluar kotoran dari kubul dan dubul, wajib istinja dengan air atau 3 buah batu;
yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebgainya, selanjutnya diikuti
dengan air.
Ada
hadist rosul yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim, bahwa rasulullah telah
melalui dua buah kubur, ketika itu beliau berkata “kedua orang didalam kubur
ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadudomba orang dan yang satunya
lagi tidak meng-istinja kencingnya”
Kemudian
hadist lain yang diriwayatkan bikhari. Sabda rosullah “apabila seseorang
diantara kamu beristinja dengan batu hendaklah ganjil”
Adapun
yang dimaksudkan batu disini adalah benda yang keras, suci dan kesat, seperti
kayu, tembingkar dll. Sedangkan yang licin seperti kaca tidak syah buat
istinja, Karen atidak dapat menghilangkan najis. Demikian benda yang dihormati
seperti makanan dan sebagainya, karena mibazir.
Syarat
istinja dengan batu dan yang seumpaya, hendaklah sebelum kotoran itu kering dan
mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering dan
mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya maka tidak sah lagi istinja
dengan batu dan wajib beristinja dengan air.
ADAB
BUANG AIR
a. Sunnat
mendahulukan kaki kiri ketika masuk kaskus dan keluar denganmendahulukan kaki
kanan
b. Jangan
berkata-kata selama dalam kaskus
c. Hendaklah
memakai sapatu atau sandal dan seacamnya karena rosul melakukan hal tersebut.
Hadis yang diriwayatka oleh baihaqi
d. Hendaklah
jau dari orang supaya bau kotoran tidak mengganggu orang lain
e. Jangan
berkata selain hal yang sangat penting atau darurat dan tidak bsa ditangguhkan,
hadis yg diriwayatkan oleh hakim
f. Jangan
buang air di air yan tenang, karena rosullah melarang buang air ditempat air
yang tenang kecuali air tenang itu besar menggenang, HR Muslim
g. Jangan
menbuang air dilubang-lubang tanah karena ada makhluk lain atau binatangkan
yang dimungkinkan tersakiti atau terganggu oleh air kencing tersebut, dan rosul
melarang hal tersebut dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh abu daud
h. Jangan
buang air ditempat perhentian, Karen amenggau orang yang berhenti disana
WUDHU
Perintah
wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu tahun
setengah sebelum tahun hijrah. Dan perintah itu ada dalam QS.Al-maidah ayat 6
Syarat-syarat
wudhu
·
Islam
·
Mumayiz, karena wudhu itu iabdah yang
wajib berniat sedang orang yang belum beragama islam dan orang yang belum
mumaiyiz tidak diberi hak untuk berniat
·
Tidak berhadast besar
·
Dengan air yang suci dan mensucikan
·
Tidak ada yang menghalangi sesampainya
air ke kulit; seperti getah atau sebagai yang melekat diatas kulit anggota
wudhu
Fardu
atau rukun wudhu
a. Niat
b. Membasuh
kuma, berpedoman pada surat almaidah ayat 6. Batas muka yang wajib dibasuh
ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang
dagusebelah bawah; lintangannya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka
tersebut wajib dibasuh, tak boleh ketinggalan sedikitpun, bahkan wajib
dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut qaidah hukum
fiqih; sesuatu yang hanya dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya
juga wajib.
c. Membasuh
kedua tangan hingga kesiku, maksudnya siku wajib dibasuh. Berdasarkan pada
surat almaidah ayat 6
d. Menyapu
bagian kepala dengan air, walau sebagian kecil sekalipun, sebaiknya tidak
kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
Berdasarka ayat almaidah ayat 6
e. Membasuh
dua tapak kaki sampai kemata kaki, maksudnya dua mata kaki wajib juga dibasuh;
berdasarkan ayat 6 dlm surat almaidah
f. Menertibkan
rukun-rukun diatas, selain dari niat dan menbasuh muka. Keduanya wajib
dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain
Sunah-sunah
dalam wudhu
·
Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu
·
Membasuh kedua telapak tangan sampai
kepergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur
·
Berkumur-kumur
·
Memasukan air kehidung
·
Menyapu seluruh kepala
·
Menyapu kedua kuping bagian dalam dan
luar
·
Menyilang-nyilang anak jari kedua tangan
dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi anak jari kakidengan kelingking
tangan kiri, dimulai dengan kelingkin kaki kanan, disudahi pada kelingkin kaki
kiri; sunnat menyilangi anak jari kalau air dapat sampai diantara anak jari
dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai kepadanya melainkan
dengan disilangi maka menyilangi anak jari ketika itu menjadi wajib bukan
sunnah
·
Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan
dari pada bagian yang kiri
·
Membasuh bagian anggota sebanyak tiga
kali
·
Berturut-turut antara anggota, yang
dimaksud disini adalah sebelum kering anggota pertama yang dibasuh, anggota
kedua harus segera dibasuh pula dan sebelum anggota kedua kering anggota ketiga
harus dibasuh dan seterusnya kenggota bagian yang lain
·
Jangan meminta pertolongan orang lain
kecuali sakit
·
Tidak diseka, kecuali ada hajat seperti
sangat dingin
·
Menggosok anggota wudhu biar lebih
bersih
·
Menjaga supayapercikan air itu, agar
jangan kembali kepada badan
·
Jangan bercakap-cakap ketika berwudhu,
terkecuali ketika ada hajat
·
Bersiwak
·
Membaca dua kalimah syahadat dan
menghadap kiblat ketika berwudhu
·
Berdoa ketika sesudah berwudhu
·
Membaca kedua kalimah syahadat ketika
selesai berwudhu
Yang
membatalkan wudhu
·
Keluar sesuatu dari kubul dan dubul,
atau dari salah satu dari keduanya
·
Hilang akal, mabuk atau gila
·
Bersentuhan kulit laki-laki dengan
perempuan, ketika keduanya laki-laki bersentuhan kulit maka keduanya batal
wudhu dengan syarat keduanya sudah dewasadan antara keduanya bukan mukhrim,
baik mukhrim turunan, pertalian persusunan, atau mukhrim perkawinan.
·
Menyentuh kemaluan dan pintu dubul baik
punya orang lain atau punya sendiri dan yang batal hanya yang menyentuhnya
saja, walau pun yang disentuh umurnya tidak dewasa tetap batal wudhunya
#bab
thaharah ini belum selesai, Insya Allah disambung lagi J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar