Kamis, 06 Februari 2014

THAHARAH/BERSUCI (bagian 1)

Dalam islam hal bersuci dan seluk-beluknya aalah termasuk ilmu dan amalan yang penting, karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melakukan ibadah shalat wajib suci dari hadas dan suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
Fiman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 222                                                                                  

Urusan bersuci meliputi beberapa perkara seperti :
·         Alat bersuci, seperti air, tanah dan lain-lain
·         Kaifiat (cara) bersuci
·        Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
·         Benda yang wajib disuci
·         Sebab-sebab dan keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
BERSUCI ADA DUA BAGIAN
·         Bersuci dari hadast. Bagian ini berhubungan dengan badan seperti ; mandi, berwudhu, dan tayamum.
·         Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat
MACAM-MACAM DAN PEMBAGIAN AIR
1.      Air yang suci dan mensucikan. Air yang demikian boleh diminum dan bisa juga dipakai untuk mensucikan badan, benda dan lain-lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan masih belum berubah keadaannya, seperti ; air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
(Firman Allah dalam surat Al-anfal ayat 11)

(Dan dalam suatu riwayatpun ada seorang yang bertanya kepada nabi “ ya rasullah, kami berlayar dilaut dan hanya membawa bekal air sedikit apabila air itu kami pergunakan untuk berwudu maka kami tidak bisa minum, dan bolehkah kami berwudhu dengan air laut????....jawab rasullah “air laut itu suci mensucikan, bangkainya halal dimakan”. Hadis ini diriwayatkan oleh lima ahli hadis, menurut keterangan tirmidzi, hadis ini hasan sahih.)

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanny atau sifat suci mensucikannya, baik perubahan itu pada salah satu sifatnya, semua sifat-sifatnyayang tiga (warna, rasa dan baunya) adalah sebagai berikut :
·         Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang
·         Berubah karena lama terletak atau berada dalam tempat tertentu, seperti air kolam
·         Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau kiambang
·         Berubah dengan sebab tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, seperti perubahan yang disebabkan daun-daun yang  jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat air itu.

2.      Air suci, tapi tidak mensucikan. Ini artinya bahwa zat air ini suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci atau mensucikan sesuatu. Ada tida macam air yng termasuk katagori ini :
·         Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda yang suci selain daripada perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, the dan lain sebagainya
·         Air sedikit, berarti kurang dari dua qullah, sudah terpakai untuk mengangkatkan hadas atau menghilangkan najis, sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya
·         Air pohon-pohonan atau buah –buahan, seperti air nira, air kelapa dan sebgainya

3.      Air yang bernajis, air yang termasuk katagori ini ada dua macam yaitu :
·         Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atua banyak, hukumnya seperti najis
·         Air bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua qullah, tidak boleh pula dipakai lagi. Malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau banyak  atau dua qullah lebih hukumnya suci mensucikan
4.      Air yang makruh dipakai, yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak, air makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian, kecuali air yang terjemur  ditanah seperti sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat

BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS
Suatu barang tau benda menurut hukum aslinya adalah suci selama taka da dalil yang menunjukan bahwa benda itu najis. Benda najis itu ada banyak diantaranya adalah :
·         Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia. Adapun  bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidupnya seprti belalang dan mayat manusia semuanya suci
(Dalam firman allah dalam surat al-maidah ayat 3)
·         Darah, segala macam darah selain dari hati dan limpa
(Firman allah dalam surat al-maidah ayat 3 juga)
·         Nanah, segala macam nanah najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu darah yang busuk
·         Segalabenda cair yang keluar dari kubul dan dubul, semuanya najis selain dari pada mani, baik biasa seperti  tahi, kencing, atau yang tiada biasa seperti madzi. Baik daripada keluar dari hewan yang halal maupun hewan yang diharamkan
·         Arak, tiap-tiap minuman keras yang memabukan
·         Anjing dan babi, semua hewan suci kecuali babi
·         Bagian badan binataang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup. Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambilselagi hidup, sperti bangkai. Maksudnya, kalau bangkainya najis maka yang dipotong juga najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnyapun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
(Firman Allah dalam surat an-nahl ayat 80)

KAIFIAT (CARA) MENCUCI BENDA YANG KENA NAJIS
Untuk melakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu kita harus mengetahui bahwa najis ada 3 bagian atau macam :
·         Najis mughallazhah (tebal), yaitu anjing. Cara mensucikan benda yang kena najis ini, hendaknya dibasuh tujuh kali, satu kali dari padanya hendaknya dicampur dengan tanah
·         Najis mukhaffafah (ringan atau enteng), seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain dari air susu. Cara untuk mensucikan benda yankena najis ini adalah memadai dengan memercikan air atas benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing kanak-kanak yang belum makan selain dari air susu, maka cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai mengalir air atas benda itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagai mana mencuci air kencing orang dewasa.
·         Najis muttawasithah (pertengahan),  yaitu najis lain yang disebutkan seperti najis-najis sebelumnya diatas. Najis muttawasithah ini terbagi menjadi dua bagian :
a)      Dinamakan najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, sifatnya telah hilang; cara mensucikan benda yang kena najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena najis itu
b)      Najis ‘ainah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa atau baunya. Terkecuali warna atau bau yang sukar untuk menghilangkannya sifat ini di maafkan. Cara mensucikan benda yang kena najis ini yaitu dengan cara menghilangkan zat, warna dan baunya.

ISTINJA (CEBOK)
Apabila keluar kotoran dari kubul dan dubul, wajib istinja dengan air atau 3 buah batu; yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebgainya, selanjutnya diikuti dengan air.
Ada hadist rosul yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim, bahwa rasulullah telah melalui dua buah kubur, ketika itu beliau berkata “kedua orang didalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadudomba orang dan yang satunya lagi tidak meng-istinja kencingnya”
Kemudian hadist lain yang diriwayatkan bikhari. Sabda rosullah “apabila seseorang diantara kamu beristinja dengan batu hendaklah ganjil”
Adapun yang dimaksudkan batu disini adalah benda yang keras, suci dan kesat, seperti kayu, tembingkar dll. Sedangkan yang licin seperti kaca tidak syah buat istinja, Karen atidak dapat menghilangkan najis. Demikian benda yang dihormati seperti makanan dan sebagainya, karena mibazir.
Syarat istinja dengan batu dan yang seumpaya, hendaklah sebelum kotoran itu kering dan mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering dan mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya maka tidak sah lagi istinja dengan batu dan wajib beristinja dengan air.

ADAB BUANG AIR
a.       Sunnat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kaskus dan keluar denganmendahulukan kaki kanan
b.      Jangan berkata-kata selama dalam kaskus
c.       Hendaklah memakai sapatu atau sandal dan seacamnya karena rosul melakukan hal tersebut. Hadis yang diriwayatka oleh baihaqi
d.      Hendaklah jau dari orang supaya bau kotoran tidak mengganggu orang lain
e.       Jangan berkata selain hal yang sangat penting atau darurat dan tidak bsa ditangguhkan, hadis yg diriwayatkan oleh hakim
f.       Jangan buang air di air yan tenang, karena rosullah melarang buang air ditempat air yang tenang kecuali air tenang itu besar menggenang, HR Muslim
g.      Jangan menbuang air dilubang-lubang tanah karena ada makhluk lain atau binatangkan yang dimungkinkan tersakiti atau terganggu oleh air kencing tersebut, dan rosul melarang hal tersebut dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh abu daud
h.      Jangan buang air ditempat perhentian, Karen amenggau orang yang berhenti disana

WUDHU                                            
Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun hijrah. Dan perintah itu ada dalam QS.Al-maidah ayat 6
Syarat-syarat wudhu
·         Islam
·         Mumayiz, karena wudhu itu iabdah yang wajib berniat sedang orang yang belum beragama islam dan orang yang belum mumaiyiz tidak diberi hak untuk berniat
·         Tidak berhadast besar
·         Dengan air yang suci dan mensucikan
·         Tidak ada yang menghalangi sesampainya air ke kulit; seperti getah atau sebagai yang melekat diatas kulit anggota wudhu
Fardu atau rukun wudhu
a.       Niat
b.      Membasuh kuma, berpedoman pada surat almaidah ayat 6. Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagusebelah bawah; lintangannya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka tersebut wajib dibasuh, tak boleh ketinggalan sedikitpun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut qaidah hukum fiqih; sesuatu yang hanya dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib.
c.       Membasuh kedua tangan hingga kesiku, maksudnya siku wajib dibasuh. Berdasarkan pada surat almaidah ayat 6
d.      Menyapu bagian kepala dengan air, walau sebagian kecil sekalipun, sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut. Berdasarka ayat almaidah ayat 6
e.       Membasuh dua tapak kaki sampai kemata kaki, maksudnya dua mata kaki wajib juga dibasuh; berdasarkan ayat 6 dlm surat almaidah
f.       Menertibkan rukun-rukun diatas, selain dari niat dan menbasuh muka. Keduanya wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain

Sunah-sunah dalam wudhu
·         Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu
·         Membasuh kedua telapak tangan sampai kepergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur
·         Berkumur-kumur
·         Memasukan air kehidung
·         Menyapu seluruh kepala
·         Menyapu kedua kuping bagian dalam dan luar
·         Menyilang-nyilang anak jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi anak jari kakidengan kelingking tangan kiri, dimulai dengan kelingkin kaki kanan, disudahi pada kelingkin kaki kiri; sunnat menyilangi anak jari kalau air dapat sampai diantara anak jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai kepadanya melainkan dengan disilangi maka menyilangi anak jari ketika itu menjadi wajib bukan sunnah
·         Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dari pada bagian yang kiri
·         Membasuh bagian anggota sebanyak tiga kali
·         Berturut-turut antara anggota, yang dimaksud disini adalah sebelum kering anggota pertama yang dibasuh, anggota kedua harus segera dibasuh pula dan sebelum anggota kedua kering anggota ketiga harus dibasuh dan seterusnya kenggota bagian yang lain
·         Jangan meminta pertolongan orang lain kecuali sakit
·         Tidak diseka, kecuali ada hajat seperti sangat dingin
·         Menggosok anggota wudhu biar lebih bersih
·         Menjaga supayapercikan air itu, agar jangan kembali kepada badan
·         Jangan bercakap-cakap ketika berwudhu, terkecuali ketika ada hajat
·         Bersiwak
·         Membaca dua kalimah syahadat dan menghadap kiblat ketika berwudhu
·         Berdoa ketika sesudah berwudhu
·         Membaca kedua kalimah syahadat ketika selesai berwudhu

Yang membatalkan wudhu
·         Keluar sesuatu dari kubul dan dubul, atau dari salah satu dari keduanya
·         Hilang akal, mabuk atau gila
·         Bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, ketika keduanya laki-laki bersentuhan kulit maka keduanya batal wudhu dengan syarat keduanya sudah dewasadan antara keduanya bukan mukhrim, baik mukhrim turunan, pertalian persusunan, atau mukhrim perkawinan.
·         Menyentuh kemaluan dan pintu dubul baik punya orang lain atau punya sendiri dan yang batal hanya yang menyentuhnya saja, walau pun yang disentuh umurnya tidak dewasa tetap batal wudhunya

#bab thaharah ini belum selesai, Insya Allah disambung lagi J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar